KESADARAN PEMBAYARAN PAJAK PADA APARATUR SIPIL NEGARA YANG MEMILIKI USAHA PERTANIAN PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.37673/jafa.v2i1.479Keywords:
Kata Kunci : Pemahaman, Kesadaran, Aparatur Sipil Negara, PertanianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kesadaran pembayaran pajak pada Aparatur Sipil Negara yang memiliki usaha pertanian pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di dusun Pernek Beru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Adapun informan dari penelitian ini adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki usaha pertanian di dusun Pernek Beru Rt/Rw 001/007 dan salah satu pegawai KPP Pratama Sumbawa Besar bidang penyuluhan. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki usaha pertanian di dusun Pernek Beru masih belum mengetahui, memahami dan memiliki kesadaran terhadap peraturan tersebut. Hal itu, dikarenakan masih kurangnya pemerataan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini. Sehingga pengetahuan, pemahaman dan kesadaran dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki usaha pertanian di dusun Pernek Beru ini masih kurang terhadap peraturan tersebut.Published
2020-04-02
Issue
Section
Articles