Tinjauan Yuridis Kewenangan Polisi Melakukan Penyamaran Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Keywords:
Polisi, penyamaran, narkobaAbstract
Penelitian ini membahas tentang penyamaran polisi dalam menindak lanjuti kejahatan penyalahgunaan Narkoba, di kala ini kasus penggunaan narkoba sangat marak menyebar di seluruh dunia Bertambahnya jumlah individu yang menggunakan atau kecanduan narkoba tidak hanya menimbulkan risiko bagi kesejahteraan pribadinya, melainkan juga menimbulkan ancaman terhadap negara dan masa depannya. Ancaman ini tidak mengenal batas ekonomi, kelas sosial, usia, atau tingkat pendidikan. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang fokus pada analisis standar hukum yang berlaku, termasuk undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan terkait polisi rahasia dalam melnangani kasus kecanduan narkoba. Jenis penelitian normatif ini menitikberatkan pada pemahaman mendalam terhadap konsep, perspektif, dan praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Metode kualitatif Melibatkan pengumpulan data lapangan, seperti studi kasus kehidupan nyata yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan penggunaan metode rahasia oleh polisi. Data dapat diperoleh melalui wawancara, observasi atau analisis dokumen. Polri sebagai aparat penegak hukum pidana berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ketentuan didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang hokum acara pidana. Lebih jelas, sesuai pasal 6 ayat (1) huruf E Perkap No. 6 Tahun 2019, polri memiliki kewengan untuk melakukn penyamaran (Undercover) di dalam proses penyelidikan. Kewenangan polri untuk melakukan pembelian terselulbung juga terdapat aturannya pada pasal 75 huruf J pasal 79 UU No. 35 tahun 2009, yaitu melakukan teknik penyidikan pembelian teselubung dan penyerahan dibawah pengawasan.
References
BNN RI. (2019). Opium (Papaver somniferum) Permasalahan Narkoba Di Indonesia Permasalahan Narkoba Di Indonesia Opium (Papaver Somniferum) Permasalahan Narkoba Di Indonesia. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (PUSLITDATIN) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
BNN RI. (2019). Riset Kesehatan Dampak Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2019. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Listiawati, N. (2023). Penyamaran Aparat Kepolisian – PID Polda Kepri. Polda Kepulauan Riau.
Mei Wulandari, C., Ajeng Retnowati, D., Judi Handojo, K., Farmasi Jember, A., Jl Pangandaran No, I., & Indonesia, J. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza Pada Masyarakat Di Kabupaten Jember. Jurnal Farmasi Komunitas, 2(1), 1–4.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Prameswary LS. (2021). Jaringan Peredaran Narkoba Di Kalangan Remaja Kota Surabaya. Paradigma, 10(1), 1–17.
RI, K. (2018). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,. https://jdihn.go.id/files/1475/perkapnomor2thn2018tentangpembentukanperaturankepolisian.pdf
Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445