ANALISIS PENATAUSAHAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Tahun 2022)
DOI:
https://doi.org/10.37673/jafa.v5i1.2416Keywords:
Analisis, Penatausahaan, PengelolaanAbstract
Abstrak
Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa membuat pemerintah desa harus semakin transparan terhadap pengelolaan dan proses pelaksanaan keuangan desa menurut permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Begitu pula sistem yang diterapkakn oleh Pemerintah Desa Poto. Desa Poto merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan observasi permasalahan yang sering dihadapi oleh desa Poto adalah kurangnya kemampuan menyusun perencanaan desa dan penatausahaan keuangan desa. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti Analisi Penatausahaan, Pengelolaan keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 di Desa Poto.Dengan tujuan bahwa penelitian ini bisa menjadi edukasi bagi semua kalangan. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan data apa adanya dan menjelaskan data atau kejadian dengan kalimat penjelasan secara kualitatif. Dalam penlitian ini ditemukan bahwa Penatausahaan, Pengelolaan keuangan Desa Poto telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018.
Kata Kunci :
Analisis, Penatausahaan, Pengelolaan