Peranan Alat Bukti Dan Barang Bukti Sebagai Petunjuk Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan”

Authors

  • Fadli Universitas Teknologi Sumbawa
  • Ashari Universitas Teknologi Sumbawa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan dan apakah putusan hakim dan tindak pidana pembunuhan sudah sesuai dengan penerapan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini penulis melakukan teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data-data, studi literatur, peraturan peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja antara lain: fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, apakah unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum kepada tedakwa telah terpenuhi, terdapat sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sebenarnya alat bukti dan barang bukti mempunyai hubungan yang erat dan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Misalnya dalam tindak pidana pembunuhan, untuk mengejar kebenaran dalam persidangan maka hakim memperlihatkan barang bukti berupa pisau dan sebilah golok dan meminta keterangan kepada terdakwa dan saksi atas barang bukti tersebut. Dari contoh tersebut, peranan barang bukti telah berubah yakni menjadi keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Barang bukti akan menjadi alat bukti apabila keterangan mengenai barang bukti dimintakan kepada saksi akan menjadi alat 98 bukti keterangan saksi dan keterangan mengenai barang bukti tersebut dimintakan kepada terdakwa, maka akan menjadi alat bukti keterangan terdakwa. Putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja ini sudah sesuai dengan penerapan Pasal 338 KUHP, karena unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu unsur ”dengan sengaja”, unsur “menghilangkan”, unsur “nyawa” dan unsur “orang lain” telah terpenuhi oleh terdakwa di persidangan, sehingga hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Published

2023-08-31