Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Isteri Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”
Abstract
Kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga merupakan tidakan yang bertentangan dengan norma masyarakat dan agama, juga tidakan kekerasan yang berbasis gender. Maka dengan adanya undang-undang nomor 23 tahun 20004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( UU PKDRT) menjadi sebuah solusi yuridis terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini didasarkan pada minimnya pemahaman masyarakat terhadap UU PDRT ini sebagai solusi dalam masalah kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. penelitian normatif merupakan penelitian yang menggunakan undang-undang dan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Berdasarkan hasil dari penelitian dari skripsi ini adalah bahwa dalam tinjauan yuridis undang-undang nomor 23 tahun 20004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) merupakan sebuah terobosan dalam menghapus tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana yang diatur dalam pasal 11 sampai pasal 43, namun dalam penerapannya masih banyak kendala-kendala seeperti kesadaran tanggung jawab dari masyakat dan penengak hukum dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga.