Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
(Studi Kasus Pada Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar)
Abstract
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasalahan yang ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana efektifitas hukum pembinaan narapidana tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika oleh pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II Sumbawa Besar.
Penelitian yang penulis lakukan disini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif. Tujuan penelitian yaitu: Mengetahui efektifitas
130
pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, mengetahui apa saja hambatan dalam pembinaan narapidana tindak pidana narkotika pada lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar dengan hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini antara lain adalah : Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar Belum efektif, namun penanganannya telah sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mana pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, Pembinaan kepribadian yang diberikan di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar adalah Pendidikan agama, Pendalaman kitab suci, Pendidikan olahraga, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara dan Pembinaan kesadaran hukum. Sedangkan Pembinaan Kemandirian yang dilaksanakan ialah Pengrajin kayu, Pembuatan cendra mata, Berkebun, Pembuatan bingkai dan asbak, dan Bercocok tanam. Hambatan yang dihadapi Lapas Kelas II A Sumbawa Besar antara lain : Peraturan khusus terhadap pembinaan narkotika, Ruang rehabilitasi (sakau) dan ruang isolasi, Jumlah petugas kesehatan, Kualitas dan kuantitas petugas. Dengan demikian berdasarkan segala macam hambatan dan permasalahan yang dihadapi pihak Lapas Kelas II A Sumbawa Besar yang penulis temukan dalam penelitian ini, maka dari itu penulis berpandangan bahwa proses pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar belum berjalan efektif.