Perbandingan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja

Authors

  • Sri Asmawati Universitas Teknologi Sumbawa
  • Ahmad Yamin Universitas Teknologi Sumbawa

Abstract

Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi dari undang-undang ketenagakerjaan dengan undang-undang cipta kerja menyangkut pemutusan hubungam kerja serta membandingkan antara kedua undang-undang tersebut serta mengatahui bagaimana cara menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menghasilkan data kepustakaan dan perbandingan hukum. Hasil penelitan dalam penulisan ini yaitu, undang-undang cipta kerja lebih sistematis sesuai dengan prosedur yang ada dalam melakuakan PHK dan dalam mennyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja ketimbang dengan undang-undang ketengakerjaan. Pasal yang membahas mengenai PHK terdapat pada pasal 151, 153, dan 154, dan penyelesaian PHK mulai dari pasal 154A Cipta Kerja dan berlanjut pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 37, 38, dan 39.

Published

2023-08-30