Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dilihat Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bagaimana ketentuan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirumuskan pada pasal 310, serta pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khususnya (lex spesialis). Delik pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan penyalagunaan terhadap teknologi informasi, suatu tindakan yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu saksi hukum pidana yang di dapatkan pelaku paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).