Pertanggungjawaban Hukum Kepala Desa Atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Ulil Amri Universitas Teknologi Sumbawa
  • Ahmad Yamin Universitas Teknologi Sumbawa

Abstract

Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripada keseriusan pemerintah dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia di mulai dari desa. Dengan hadirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa membawa harapan baru bagi terwujudnya desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis, dan transparan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa. Mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dilakukan dengan transparan sesuai dengan sas umum pemerintahan yang baik. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang- undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepala desa mempunyai kewenangan yang luas sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga sangat rentan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan keuangan desa, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan kewenangan kepala desa. Adanya kewenangan yang diberikan kepada desa untuk mengelola keuangan desa tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa beserta aparatur penyelenggaraan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Published

2023-08-31