TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PENGALIHAN OBJEK FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA

Penulis

  • Abriyansyah Universitas Teknologi Sumbawa
  • Supriyadi Universitas Teknologi Sumbawa

Kata Kunci:

Fidusia,, Debitur

Abstrak

ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas bagaimana pengalihan tujuan jaminan perwalian berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia. Cari tahu perlindungan hukum apa yang dimiliki debitur jika kreditur mengalihkan kepercayaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan debitur. Beberapa manfaat yang diharapkan dari penelitian ini, antara lain: 1. Aspek akademis yang diharapkan dari penelitian ini. Diperlukan pertimbangan lebih lanjut di bidang hukum, khususnya mengenai jaminan fidusia. 2. Aspek Sosial Saya berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mempunyai keprihatinan yang sama. Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang benar-benar menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, memo, maupun laporan hasil penelitian penelitian terdahulu, dan bersifat kualitatif. dimana datanya berada. Proses manajemen tidak didasarkan pada perhitungan statistik. Metode pendekatan penelitian adalah dengan mempelajari berbagai kaidah hukum formal seperti undang-undang dan literatur dengan menggunakan konsep-konsep teoritis, dan menghubungkannya dengan permasalahan yang dibicarakan serta permasalahan hukum yang dihadapi. Mencapai penyelesaian. Sumber Data Dalam penelitian ini jenis penelitian kepustakaan atau metode pendekatannya adalah normatif-hukum.Cara Menganalisis Bahan Hukum Analisis adalah suatu cara menganalisis, memeriksa, dan mengelola data tertentu yang menjadi dasar dapat ditariknya kesimpulan khusus mengenai permasalahan yang sedang diselidiki.
Kata kunci
Fidusia, Debitur

Biografi Penulis

Abriyansyah, Universitas Teknologi Sumbawa

 

 

Diterbitkan

2024-04-28 — Diperbaharui pada 2024-04-29

Versi