EFEKTIVITAS HUKUM SERTIFIKASI HALAL SKEMA SELF DECLARE BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI DESA SIGERONGAN

Penulis

  • Wisnu Setya Maghfurrozi Panjar Pradana universitas teknologi sumbawa
  • Dianto universitas teknologi sumbawa

Kata Kunci:

Sertifikat Halal, Usaha Mikro dan Kecil, Self Declare, Norma Hukum

Abstrak

ABSTRAK
Pemerintah membuat peraturan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang perlu dikerjakan sesuai
dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah membentuk lembaga
badan penyelenggara jaminan produk halal BPJPH yang mengatur proses produk halal. Dan
dengan adanya peraturan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja yang memberikan
kewenangan terhadap pelaku usaha membuat pernyataan sendiri atau dikenal dengan self declare.
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan peraturan dan menganalisis efektivitas hukum
sertifikasi halal skema self declare bagi usaha mikro dan kecil di desa Sigerongan. Dengan
menggunakan metode normatif empiris yaitu mengkaji UUD 1945, mengumpulkan data,
menganalisis dan menyimpulkan hasil penelitian. Didalam penelitian ini terdapat konflik norma
hukum antara UU jaminan produk halal yang mewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan
kecil dengan UU ciptaker memberikan kewenangan pernyataan kehalalan produk mandiri. Aturan
tersebut belum berefek pada pelaku usaha mikro dan kecil desa Sigerongan dikarenakan belum
adanya sosialisasi terkait peraturan sertifikat halal.
Kata kunci
Sertifikat Halal;Usaha Mikro dan Kecil;Self Declare;Norma Hukum

Biografi Penulis

Wisnu Setya Maghfurrozi Panjar Pradana, universitas teknologi sumbawa

 

 

Diterbitkan

2024-04-29