TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 DI INDONESIA DENGAN WITNESS PROTECTION BILL 2008)

Penulis

  • Sari Dewi universitas teknologi sumbawa
  • Geatriana Dewi universitas teknologi sumbawa

Kata Kunci:

Perbandingan,, Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan yuridis perlindungan
saksi dan korban menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban di Indonesia, dengan Witness Protection Bill 2008 Malaysia. Dan bagaimana
bentuk perlindungan Saksi dan Korban menurut Undang-undang No. 31 tahun 2014
tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia dengan Witness Protection Bill 2008
Malaysia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat
preskriptif, analisis jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah
sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer
(Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban, dengan
Witness Protection Bill 2008 di Malaysia. Bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang
ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah,
makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet).
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, terdapat perbandingan
Undang-undang No. 31 Tahun 2014 di Indonesia dengan Witness Protection Bill 2008 di
Malaysia. Di Indonesia terdapat aturan hukum perlindungan saksi dan korban yang di atur
dalam Pasal 1 angka 6, Undang-undang No. 31 Tahun 2014. Sedangkan di Malaysia
terdapat aturan hukum perlindungan saksi dan korban yang di atur dalam Seksyen 119,
Witness Protection Bill 2008. Di Indonesia mempunyai lembaga khusus yang
bertanggungjawab menangani perlindungan terhadap saksi dan korban. Dimana di
Indonesia dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan Malaysia
Penanganan perlindungan saksi dan korban dilaksanakan oleh Direktur Umum yang
ditunjuk oleh Menteri.
Kata kunci : Perbandingan, Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban

Biografi Penulis

Sari Dewi, universitas teknologi sumbawa

 

 

Diterbitkan

2024-04-29