Tinjauan Yuridis Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Kriminal Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia Tinjauan Yuridis Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Kriminal Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia

Tinjauan Yuridis Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Kriminal Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia

Authors

  • Dia Nopita universitas teknologi sumbawa
  • Geatriana dewi universitas teknologi sumbawa

Keywords:

Tindak Kriminal, sanksi pidana, anak dibawah umur

Abstract

Banyaknya kasus anak yang terlibat kriminalitas sekarang ini tentunya sangat mengkhawatirkan dan sangat memprihatinkan, mengingat anak sebagai generasi penerus bangsa. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang anak hampir mirip dengan orang dewasa, seperti halnya pemerkosaan, penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan lain sebagainya. Kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur bisa terjadi di berbagai negara sehingga setiap negara pasti memiliki suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anak yang melakukan tindak kriminal seperti halnya di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap anak di bawah sebagai pelaku tindak kriminal dan penyelesaian perkara pidana anak ditinaju dari hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Malaysia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menerapkan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan ketentuan sanksi pidana yang diberikan terhadap anak pelaku tindak kriminal. Di Malaysia tidak secara resmi mengatur mengenai diversi di dalam perundang-undangan.

Published

2024-12-23

Issue

Section

Articles