PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG DIALIHFUNGSIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI DESA NCERA KECAMATAN BELO KABUPATEN BIMA
Keywords:
perlindungan hukum, hak atas tanahAbstract
Penyelengaraan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang ada di Desa Ncera Kec. Belo Kab. Bima terletak pada perealisasian serta pemberian SK terhadap pemilik tanah yang terkena peralihfungsian tanah baik masayarakat yang sebelumnya tidak bersertifikat akan diberikan SK tanah atas nama masyarakat tersebut serta digantikan dengan tanah yang jumlanya 3 are lebih banyak dari tanah sebelumnya dan yang memilik untuk menjual dihargai 23 juta per-arenya. penyelengraan perlindungan hukum yang akan didapatkan oleh masyarakat yang mengalami peralihfungsian tanahnya menurut Pasal 36 UU No. 2 tahun 2012.