ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

Authors

  • Wira Marizal universitas teknologi sumbawa
  • Fadri Sanafia universitas teknologi sumbawa

Keywords:

pernikahan dibawah umur, hukum pernikahan

Abstract

Tujuan penelitian ini, pemahaman yang lebih baik terhadap analisis undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan dibawah umur diharapkan dapat memberikan kontribus i positif dalam upaya melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan berkeadilan. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif (normat ive legal research). Penelitian normatif adalah jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, yang sering disebut juga sebagai penelit ian doktrinal, di mana hukum seringkali dipahami sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dibawah umur, yang melatar belakangi terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Junto Tentang Batas Usia Perkawinan pada pasal (7), sehingga di rubah dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Pernikahan di bawah umur dipengaruhi oleh pergaulan bebas, kurangnya pengawasan orang tua, norma agama, budaya yang mendukung, dan rendahnya pendidikan yang mengakibatkan kurangnya pemahama n tentang dampak negatif pernikahan dini, Para pemohon merasa hak konstitusional mereka terganggu oleh Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, yang mereka yakini melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

Author Biography

Wira Marizal, universitas teknologi sumbawa

 

 

Published

2024-12-23

Issue

Section

Articles