Pro Justice https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice <p>Jurnal Pro Justice adalah media bagi akademisi, peneliti dan praktisi dalam menerbitkan artikel mereka. Pro Justice merupakan jurnal peer-review yang diterbitkan Program Studi Ilmu Hukum Univeristas Teknologi Sumbawa sebanyak 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember . Jurnal ini tersedia dalam bentuk online dan sangat menjunjung etika publikasi dan menghindari segala jenis plagiarisme. </p> <p>Ruang lingkup artikel yang dimuat di dalam jurnal ini beragam topik dalam hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum islam, hukum ekonomi, hukum kesehatan, hukum adat, hukum lingkungan, filsafat Hukum, Sosiologi Hukum dan bidang hukum lainnya.</p> id-ID geatriana.dewi@uts.ac.id (GEATRIANA DEWI) m.jarnawansyah@uts.ac.id (M. Jarnawansyah) Min, 28 Apr 2024 22:05:17 +0700 OJS 3.2.0.3 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PENGALIHAN OBJEK FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3985 <p>ABSTRAK<br>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas bagaimana pengalihan tujuan jaminan perwalian berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia. Cari tahu perlindungan hukum apa yang dimiliki debitur jika kreditur mengalihkan kepercayaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan debitur. Beberapa manfaat yang diharapkan dari penelitian ini, antara lain: 1. Aspek akademis yang diharapkan dari penelitian ini. Diperlukan pertimbangan lebih lanjut di bidang hukum, khususnya mengenai jaminan fidusia. 2. Aspek Sosial Saya berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mempunyai keprihatinan yang sama. Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang benar-benar menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, memo, maupun laporan hasil penelitian penelitian terdahulu, dan bersifat kualitatif. dimana datanya berada. Proses manajemen tidak didasarkan pada perhitungan statistik. Metode pendekatan penelitian adalah dengan mempelajari berbagai kaidah hukum formal seperti undang-undang dan literatur dengan menggunakan konsep-konsep teoritis, dan menghubungkannya dengan permasalahan yang dibicarakan serta permasalahan hukum yang dihadapi. Mencapai penyelesaian. Sumber Data Dalam penelitian ini jenis penelitian kepustakaan atau metode pendekatannya adalah normatif-hukum.Cara Menganalisis Bahan Hukum Analisis adalah suatu cara menganalisis, memeriksa, dan mengelola data tertentu yang menjadi dasar dapat ditariknya kesimpulan khusus mengenai permasalahan yang sedang diselidiki.<br>Kata kunci<br>Fidusia, Debitur</p> Abriyansyah, Supriyadi Hak Cipta (c) 2024 Abriyansyah, Supriyadi https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3985 Sen, 29 Apr 2024 00:00:00 +0700 TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 DI INDONESIA DENGAN WITNESS PROTECTION BILL 2008) https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3989 <p>ABSTRAK<br>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan yuridis perlindungan <br>saksi dan korban menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi <br>dan Korban di Indonesia, dengan Witness Protection Bill 2008 Malaysia. Dan bagaimana <br>bentuk perlindungan Saksi dan Korban menurut Undang-undang No. 31 tahun 2014 <br>tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia dengan Witness Protection Bill 2008 <br>Malaysia. <br>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat <br>preskriptif, analisis jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah <br>sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer <br>(Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban, dengan <br>Witness Protection Bill 2008 di Malaysia. Bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang <br>ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, <br>makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet).<br>Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, terdapat perbandingan <br>Undang-undang No. 31 Tahun 2014 di Indonesia dengan Witness Protection Bill 2008 di <br>Malaysia. Di Indonesia terdapat aturan hukum perlindungan saksi dan korban yang di atur <br>dalam Pasal 1 angka 6, Undang-undang No. 31 Tahun 2014. Sedangkan di Malaysia <br>terdapat aturan hukum perlindungan saksi dan korban yang di atur dalam Seksyen 119, <br>Witness Protection Bill 2008. Di Indonesia mempunyai lembaga khusus yang <br>bertanggungjawab menangani perlindungan terhadap saksi dan korban. Dimana di <br>Indonesia dibentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan Malaysia <br>Penanganan perlindungan saksi dan korban dilaksanakan oleh Direktur Umum yang <br>ditunjuk oleh Menteri. <br>Kata kunci : Perbandingan, Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban</p> Sari Dewi, Geatriana Dewi Hak Cipta (c) 2024 Sari Dewi, Geatriana Dewi https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3989 Sen, 29 Apr 2024 00:00:00 +0700 TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NO.3 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYALANGUNAAN NARKOTIKA https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3986 <p>ABSTRAK<br>Seiring dengan perkembangan masyarakat dan pergaulan global, penyalagunaan <br>narkotika menjadi trending terutama dikalangan remaja sebagaimana data dari BNN Kab <br>Sumbawa. Peredaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Sumbawa sudah sangat <br>menghawatirkan. Bukan hanya masyarakat umum yang terjerat, narkotika sudah jauh <br>merambah dikalangan penjara. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui Tinjuan Yuridis <br>temtamg Penyalagunaan narkotika Undang-undang Nomor 35 TAHUN 2009 dan mengetahui<br>bentuk penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja. Jenis penelitian ini adalah penelitian <br>secara empiris dengan pendekaan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara <br>dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa sanksi terhadap <br>pengguna atau penyalagunaan narkotika dikalangan remaja serta tindakan upaya <br>pemberantasan dan penanggulangan penyalagunaan narkotika oleh BNN Kabupaten <br>Sumbawa, Kepolisian da penyidik. <br>Kata kunci : Narkotika, Undang-Undang penanggulangan, BNN.</p> Muh Fais Alwahid, Geatriana Dewi Hak Cipta (c) 2024 Muh Fais Alwahid, Geatriana Dewi https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3986 Sen, 29 Apr 2024 00:00:00 +0700 TINJAUAN TENTANG BLACK CAMPAIGN MELALUI MEDIA SOSIAL DARI PERSPEKTIF HUKUM PEMILU https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3990 <p>ABSTRACT<br>Social media can also serve as a forum for dialogue about differences of opinion that are <br>closely related to support or approval of a particular message. Therefore, the presence of <br>social media has contributed to the rapid increase in public policy via the Internet. The <br>most common social media used to run campaigns are Instagram and Facebook. In fact, <br>the use of election campaigns is often abused by many irresponsible political parties who <br>easily conduct shadow campaigns while muddying the situation among voters. Social <br>media on Instagram has a huge potential in spreading fake news and also has a big impact <br>on decision making. This research uses the method of taking the type of data and data <br>sources, as well as data collection methods. The rise of black campaigns on social media <br>as a platform for social interaction provides politicians with a new platform to save time <br>and money. Existing officials have started to turn to digital to achieve the goals of their <br>constituents. But in reality, existing social media has not always lived up to politicians' <br>expectations. Most politicians seem unprepared for the tensions of democracy (Putri, <br>2021). Black campaign activities include election violations, namely criminal and/or <br>serious violations as referred to in Article 1 paragraph (2) of Law Number 7 of 2017 and <br>Supreme Court Decree Number 1 of 2018. Therefore, awareness of the issue of election <br>crimes needs to be revised and harmonized so that its implementation does not cause <br>violations and injustice to the community.<br>Keyword<br>Social Media, Black campaign</p> Tuti Kirana, SUPRIYADI Hak Cipta (c) 2024 Tuti Kirana, SUPRIYADI https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3990 Sen, 29 Apr 2024 00:00:00 +0700 EFEKTIVITAS HUKUM SERTIFIKASI HALAL SKEMA SELF DECLARE BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI DESA SIGERONGAN https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3987 <p>ABSTRAK<br>Pemerintah membuat peraturan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang perlu dikerjakan sesuai <br>dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah membentuk lembaga <br>badan penyelenggara jaminan produk halal BPJPH yang mengatur proses produk halal. Dan <br>dengan adanya peraturan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja yang memberikan <br>kewenangan terhadap pelaku usaha membuat pernyataan sendiri atau dikenal dengan self declare. <br>Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan peraturan dan menganalisis efektivitas hukum <br>sertifikasi halal skema self declare bagi usaha mikro dan kecil di desa Sigerongan. Dengan <br>menggunakan metode normatif empiris yaitu mengkaji UUD 1945, mengumpulkan data, <br>menganalisis dan menyimpulkan hasil penelitian. Didalam penelitian ini terdapat konflik norma <br>hukum antara UU jaminan produk halal yang mewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan <br>kecil dengan UU ciptaker memberikan kewenangan pernyataan kehalalan produk mandiri. Aturan <br>tersebut belum berefek pada pelaku usaha mikro dan kecil desa Sigerongan dikarenakan belum <br>adanya sosialisasi terkait peraturan sertifikat halal.<br>Kata kunci<br>Sertifikat Halal;Usaha Mikro dan Kecil;Self Declare;Norma Hukum</p> Wisnu Setya Maghfurrozi Panjar Pradana, Dianto Hak Cipta (c) 2024 Wisnu Setya Maghfurrozi Panjar Pradana, Dianto https://jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/3987 Sen, 29 Apr 2024 00:00:00 +0700