IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2021

Authors

  • Afdhol Ilhamsyah Universitas Teknologi Sumbawa
  • Irawansyah Universitas Teknologi Sumbawa

Keywords:

Implementasi, Pupuk Bersubsidi, Pertanian

Abstract

Salah satu program pertanian yaitu pupuk bersubsidi merupakan program yang penuh dengan kontroversi dan secara massif selalu ada kendala pada proses implementasinya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 dan faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021. Dalam proses implementasinya, berkorelasi dengan alur pendistribusiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pendistribusian Pupuk Subsidi dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pupuk Subsidi. Dalam metode penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah memprogramkan pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Namun, pada implementasinya masih banyak masalah yang terjadi di lapangan seperti tidak tepat waktu karena modal dan armada yang kurang memadai, tidak tepat sasaran karena pendataan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelmpok (eRDKK) yang tidak maksimal dan tidak efektif, tidak tepat harga karena lemahnya pengawasan oleh Tim Pengawas dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) terhadap instrumen pendistribusian pupuk bersubsidi. Dari permasalahan yang terjadi di lapangan ternyata merujuk pada lemahnya sumber daya finansial. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pendistribusian Pupuk Subsidi yang tidak efektif sehingga peneliti menyarankan untuk meninjau kembali dan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pendistribusian Pupuk Subsidi.

Published

2023-09-03

Issue

Section

Articles